Putus Mata Rantai Peredaran, Polda Sumut Hancurkan 31 Barak dan Sarang Narkoba
Petugas kepolisian merobohkan dan membakar gubuk liar yang menjadi barak tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Utara.-Foto:ANT-
SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) mengambil tindakan super tegas dalam memberantas jaringan narkotika. Aparat kepolisian secara masif menghancurkan 31 lokasi yang terindikasi kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah agresif ini bertujuan utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penertiban radikal ini menyasar infrastruktur liar yang selama ini menyokong aktivitas para bandar dan pengguna.
“Penghancuran itu sebagai langkah tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan keterangan pers di Kota Medan, Jumat (22/5/2026).
Menyasar Tiga Wilayah Hukum Polres hingga Polrestabes
Ferry membeberkan bahwa fasilitas yang dihancurkan oleh petugas gabungan di lapangan mayoritas berbentuk barak-barak tersembunyi dan gubuk liar. Lokasi-lokasi ini sengaja dibangun oleh para pelaku sebagai tempat bertransaksi, menampung pasokan, hingga menjadi bilik konsumsi narkotika agar luput dari pantauan aparat.
Operasi pembersihan berskala besar ini menyisir sejumlah wilayah hukum strategis di Sumatera Utara. Beberapa titik krusial yang menjadi fokus penindakan di antaranya berada di bawah yurisdiksi Polres Labuhanbatu, Polres Langkat, serta wilayah perkotaan di bawah kendali Polrestabes Medan.
Menurut pihak kepolisian, filosofi pemberantasan narkoba era sekarang tidak boleh hanya terpaku pada penangkapan kurir atau pengedar di jalanan. Polisi wajib meruntuhkan dan menutup ruang fisik yang selama ini memfasilitasi pusat aktivitas peredaran tersebut. Melalui penggerebekan sarang yang dilakukan berturut-turut, ruang gerak sindikat dipastikan bakal lumpuh total.
Ratusan Gram Sabu Disita dan Puluhan Tersangka Diringkus
Berdasarkan data real yang dihimpun oleh Polda Sumut, efektivitas perburuan jaringan narkoba ini mencatatkan angka penindakan yang sangat signifikan. Sepanjang periode 13 hingga 21 Mei 2026, aparat kepolisian tercatat telah melaksanakan 97 kali kegiatan penggerebekan sarang narkoba di berbagai titik rawan.
Dari rentetan operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengungkap 52 kasus kriminalitas narkotika dan mengamankan 76 orang tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, hingga pencari untung dari bisnis haram ini. Tim di lapangan juga menyita berbagai jenis barang bukti siap edar dengan nilai ekonomis yang tinggi.
Aparat menyita komoditas terlarang berupa 106,01 gram sabu-sabu, 2.256,25 gram ganja kering siap pakai, serta 78 butir pil ekstasi dari tangan para tersangka. Menutup keterangannya, Kombes Pol Ferry Walintukan kembali mengetuk kesadaran publik untuk berani berkolaborasi dengan memperluas jaringan informasi dan segera melapor jika mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber: