Budi Karya Sumadi Angkat Bicara: Bantah Instruksi Pengumpulan Dana Politik di Proyek DJKA

Budi Karya Sumadi Angkat Bicara: Bantah Instruksi Pengumpulan Dana Politik di Proyek DJKA

Mantan Menhub Budi Karya Sumadi--

SUMUT.DISWAY.ID - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi secara tegas menepis tudingan mengenai adanya perintah pengumpulan dana kampanye melalui proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kesaksian mantan bawahannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api wilayah Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 1 April 2026.

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring di ruang Cakra 9, Budi Karya menegaskan bahwa tuduhan terkait penghimpunan dana untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara tidak berdasar.

Menepis Kesaksian Mantan Anak Buah

Budi Karya memberikan klarifikasi langsung di hadapan majelis hakim terkait pernyataan eks Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto. Sebelumnya, Danto mengklaim menerima mandat untuk mencari dana pengamanan politik demi menjaga jabatannya di kementerian.

"Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar," tegas Budi Karya Sumadi saat memberikan keterangan sebagai saksi.

Tidak hanya membantah kesaksian Danto, mantan orang nomor satu di Kementerian Perhubungan tersebut juga menyanggah keterangan saksi Hardho. Hardho sebelumnya menyebut adanya arahan dari Menteri dan Dirjen untuk mengoordinasikan setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta para kontraktor proyek. Budi menyatakan dengan lugas bahwa seluruh pernyataan Hardho di muka persidangan adalah tidak benar.

Tantangan Konfrontasi dari Majelis Hakim

Mendengar adanya perbedaan keterangan yang sangat kontras antara mantan menteri dan para mantan bawahannya, Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu mengambil sikap tegas. Hakim melontarkan opsi untuk menghadirkan kembali para saksi secara bersamaan guna melakukan konfrontasi keterangan di ruang sidang.

Hakim Kamazaro sempat mempertanyakan kesediaan Budi Karya jika pengadilan memutuskan untuk memanggil ulang para saksi guna membuktikan kebenaran materiil. Namun, hingga sesi tersebut berakhir, Budi Karya tidak memberikan tanggapan verbal atas tawaran konfrontasi yang diajukan oleh hakim.

Duduk Perkara Perselisihan Kesaksian

Konflik kesaksian ini bermula ketika Danto mengungkapkan rasa tertekannya saat diminta mengumpulkan uang senilai Rp5,5 miliar. Danto mengaku sempat kebingungan mencari sumber dana tersebut dan harus berkoordinasi dengan bagian perencanaan demi memenuhi ambisi politik yang diperintahkan atasannya.

Versi Saksi Danto: Mengaku takut dicopot dari jabatan sehingga terpaksa mengoordinasikan pengumpulan dana dari para kontraktor melalui PPK.

Versi Saksi Hardho: Mengklaim adanya prioritas pemenangan tender tertentu atas instruksi pimpinan kementerian.

Versi Budi Karya: Menyangkal seluruh keterlibatan dan menyebut tuduhan aliran dana kampanye tersebut adalah informasi yang salah.

Persidangan ini menjadi semakin kompleks karena menyangkut kredibilitas pejabat publik dan integritas pengelolaan anggaran negara dalam proyek infrastruktur strategis. Majelis hakim masih memiliki agenda persidangan selanjutnya untuk menggali bukti-bukti pendukung, termasuk jejak aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke kantong pemenangan politik di Sumatera Utara. Publik kini menanti apakah konfrontasi antar saksi akan benar-benar terjadi untuk mengungkap tabir di balik skandal DJKA ini.

 

Sumber: