Sanksi Tegas Pascabencana: Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Sumut Terbanyak!
Presiden Prabowo resmi mencabut izin 28 perusahaan, termasuk 15 di Sumatera Utara, karena terbukti merusak hutan dan memicu bencana. Bobby Nasution beri dukungan penuh.-Foto:Instagram@bobbynst-
SUMUT.DISWAY.ID - Ketegasan pemerintah terhadap perusak lingkungan mencapai puncaknya. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas bencana banjir dan tanah longsor besar yang melanda wilayah Sumatera belakangan ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan tersebut di Istana Kepresidenan, Selasa 20 Januari 2026. Sebanyak 28 entitas bisnis tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.010.592 hektare, serta 6 badan usaha lainnya di sektor tambang dan perkebunan.
Sumatera Utara Jadi Sorotan Utama
Provinsi Sumatera Utara mencatatkan jumlah perusahaan terbanyak yang terkena sanksi pencabutan izin, yakni sebanyak 15 perusahaan. Nama-nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sumatera Riang Lestari, hingga PT Agincourt Resources masuk dalam daftar hitam yang izinnya kini resmi dicabut pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuhnya terhadap keputusan tegas Presiden Prabowo. Bobby menilai langkah ini harus menjadi pembelajaran pahit sekaligus berharga bagi seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengejar profit, tetapi juga menjaga kelestarian alam.
"Kami sangat mendukung penutupan perusahaan yang terbukti menjadi penyebab bencana ini. Pemerintah Provinsi bahkan sudah merekomendasikan salah satu dari perusahaan tersebut untuk ditutup karena jelas merusak lingkungan," tegas Bobby di Kantor Gubsu, Rabu 21 Januari 2026.
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berikut adalah rincian perusahaan PBPH dan badan usaha lain yang izinnya resmi dicabut berdasarkan wilayah terdampak:
Aceh (5 Unit):
PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Ika Bina Agro Wisesa, dan CV Rimba Jaya.
Sumatera Barat (8 Unit):
PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari.
Sumatera Utara (15 Unit):
Termasuk PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy.
Sumber: