Kerugian Bencana Sumut Tembus Rp17,23 Triliun, Wagub Surya Prioritaskan Pemulihan di 5 Daerah
--
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tengah mempercepat proses validasi data kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah ini sejak akhir November lalu. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat lima daerah yang menjadi perhatian khusus karena dampak bencana yang sangat parah.
Kelima wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, dan Kota Sibolga. Wagub Surya menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh data dari kabupaten/kota terdampak benar-benar akurat sebelum dikirim ke pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi akan memastikan kembali data di semua kabupaten dan kota yang terdampak. Hal ini penting agar data yang kita kirimkan valid dan menjadi acuan bagi pusat serta seluruh OPD di provinsi," ujar Surya saat memberikan arahan kepada pimpinan OPD di Kantor Gubernur Sumut, Jumat 9 Januari 2026.
Dampak Masif: 372 Korban Jiwa dan Kerugian Triliunan
Berdasarkan data terbaru dari Posko Tanggap Darurat Bencana Provinsi Sumut per Kamis (8/1), total ada 18 kabupaten/kota yang terdampak bencana banjir, banjir bandang, hingga tanah longsor. Skala bencana ini tergolong masif dengan estimasi kerugian mencapai Rp17,23 triliun.
Dampak sosial yang ditimbulkan juga sangat besar. Tercatat sebanyak 479.045 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta jiwa terdampak. Tragisnya, bencana ini menelan 372 korban jiwa, 126 luka-luka, dan 53 orang hingga kini masih dinyatakan hilang.
Kondisi ekonomi di wilayah terdampak juga belum berjalan optimal. "Perekonomian warga terkendala karena sarana dan prasarana yang rusak masih dalam tahap pemulihan," tambah Surya.
Target Dokumen R3P Selesai Januari 2026
Pemprov Sumut saat ini fokus memasukkan seluruh data tersebut ke dalam dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dokumen ini nantinya menjadi landasan hukum dan acuan koordinasi antar-instansi.
Kepala BPBD Provinsi Sumut, Tuahta Saragih, menjelaskan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan BPBD kabupaten/kota untuk mendetailkan setiap kerusakan. Pihaknya menargetkan dokumen R3P rampung dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut pada 31 Januari 2026.
"Dengan dokumen R3P yang valid, pemerintah kabupaten/kota memiliki acuan yang kuat untuk mengajukan dukungan perbaikan, baik kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat," jelas Tuahta.
Sumber: