Sanksi Menanti: KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut, Diduga Pemicu Banjir dan Sedimentasi Sungai
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil 8 perusahaan besar di Sumut untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana. -Foto:ANT-
Finnews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara. Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami indikasi pengelolaan lingkungan yang diduga menjadi pemicu utama bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah lokasi, termasuk aktivitas yang menyebabkan pencemaran dan sedimentasi sungai.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir. Pemanggilan ini sekaligus untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat," tegas Menteri Hanif di Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Proses Intensif: Verifikasi Dokumen dan Kepatuhan
Menteri Hanif menekankan bahwa pemanggilan delapan korporasi tersebut bukan sekadar klarifikasi biasa. Ini adalah upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.
Delapan perusahaan yang dipanggil oleh KLH untuk memberikan penjelasan resmi meliputi:
PT Agincourt Resources
PT Toba Pulp Lestari
Sarulla Operations Ltd
PT Sumatera Pembangkit Mandiri
PT Teluk Nauli
PT North Sumatera Hydro Energy
PT Multi Sibolga Timber
PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru
Sumber: