Sanksi Menanti: KLH Panggil 8 Korporasi di Sumut, Diduga Pemicu Banjir dan Sedimentasi Sungai
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil 8 perusahaan besar di Sumut untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan lingkungan yang diduga memicu bencana. -Foto:ANT-
Indikasi Pelanggaran Serius Ditemukan
Dalam proses awal, KLH/BPLH telah menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.
Beberapa temuan awal tersebut meliputi:
Praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan.
Kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar.
Lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off). Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Pendalaman Berbasis Bukti Ilmiah
Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah ini dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Data ilmiah tersebut akan menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," pungkas Menteri Hanif, seraya memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan seadil-adilnya.
Sumber: