Anggota DPRD Asahan Ngaku Punya Usaha Penangkaran Ayam Laga: Halal Tidak Ada Perjudian!

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto mengaku memiliki usaha penangkaran ayam.-IST-
Sumut.Disway.id - Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto telah membantah terlibat dalam judi sabung ayam. Dirinya mengaku memiliki usaha penangkaran ayam laga yang dikelola secara halal tidak ada perjudian.
Setiap ayam yang akan dijual akan diadu untuk mengetahui mana yang kuat dan mana yang tidak. Dia memastikan usaha jual beli ayam laga miliknya halal, tidak ada perjudian.
Dia mengaku, saat penggerbekan oleh Polres Asahan di rumahnya memang sedang dilakukan adu ayam. Tapi, ayam-ayam yang diadu tersebut akan dia jual. Terkait adanya dugaan judi, Pajar Prianto mengaku tidak tahu menahu.
Dia membantah disebut menyediakan tempat untuk judi sabung ayam. Areal rumahnya digunakan untuk adu ayam, karena memang memiliki usaha jual beli ayam laga.
"Ngetes ayam mau dijual, ayam laga, saya bilang saya nggak judi. Saya penangkaran ayam dan usaha bagi saya, tempat itu untuk tes, karena harus lihat, saya menjalankan usaha saya, jual belinya halal karena nggak ada judi di situ," tandasnya, saat konferensi pers di Polres Asahan, Selasa 22 April 2025.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, dalam pemeriksan Pajar Prianto memang mengaku memiliki usaha jual beli ayam. Sebelum dijual ke pembeli, ayam itu akan lebih dulu dites.
"Pengakuan PP, beliau punya usaha jual beli ayam jago, sebelum proses itu kan di laga dulu. Kalau beliau sampai detik ini hanya sebagai jual beli tapi yang bertarung itu adalah orang yang datang," ungkap Afdhal.
Saat ini lanjut Afdhal pihaknya masih memburu empat orang lagi yang terlibat dalam judi ayam tersebut. Jika berhasil ditangkap maka kebenaran dalam kasus itu akan terungkap.
Empat orang yang masih diburuh adalah D berperan sebagai bandar, J sebagai penyelenggara kegiatan dan wasit.
Lalu DO dan A adalah pemain judi sabung ayam. Lalu DE lawan taruhan tersangka S yang sudah ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan dari penyelidikan dan keterangan saksi judi sabung ayam itu sudah berlangsung sejak setahun.
Ghulam menyebut bahwa Pajar berperan sebagai penyedia tempat judi sabung ayam itu. Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46) dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: