Ditangkap Saat Penggerebekan, Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam

Pajar Prianto (42) anggota DPRD Asahan jadi tersangka judi sabung ayam.-IST-
Sumut.Disway.id - Pajar Prianto (42) anggota DPRD Asahan yang ditangkap saat penggerebkan judi sabung ayam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pajar Prianto jadi tersangka karena terbukti membiarkan rumahnya di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan jadi tempat judi sabung ayam.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan selain Pajar, pihaknya menetapkan dua tersangka lainnya yakni SR (50) dan Suparmin alias SN (46).
Keduanya ikut bermain taruhan dalam judi sabung ayam di rumah Pajar Prianto.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," ungkap AKBP Afdhal saat konferensi pers, Selasa 22 April 2025.
Saat penggerebekan lanjut Afdhal pihaknya menangkap 8 orang. Tiga di antaranya jadi tersangka, lima orang lainnya belum terbukti turut terlibat dalam perjudian tersebut.
Lima orang inisial DE, S, T, H dan DA belum dapat di tetapkan sebagai tersangka, sehingga dibebaskan dalam perkara itu.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar mengatakan Pajar Prianto dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Polre Asahan menggebek rumah di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Delapan orang diamankan termasuk anggota DPRD Asahan Pajar Prianto.
Penggerebkan itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah dengan adanya judi sabung ayam.
Saat penggerebekan, orang-orang yang berada di lokasi berhamburan lari meninggalkan sepeda motornya di lokasi.
Sumber: