Kasus Korupsi Jalan di Sumut: KPK Periksa Mantan Bupati Mandailing Natal dan Puluhan Saksi

KPK periksa mantan Bupati Mandailing Natal dan 27 saksi lain dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara. OTT sebelumnya tetapkan lima tersangka.-ANT-
Sumut.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara dengan memanggil puluhan saksi, termasuk mantan pejabat daerah dan anggota kepolisian.
Pada Kamis 14 Agustus 2025 KPK memanggil Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), mantan Bupati Mandailing Natal, serta Muhammad Syukur Nasution (MSN), anggota kepolisian, untuk diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain kedua nama tersebut, terdapat 27 saksi lain dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, kontraktor, hingga aparatur sipil negara, yang diminta keterangannya terkait proyek-proyek jalan di Sumut.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menjerat lima tersangka, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK
Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur PT Dalihan Natolu Group
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora
KPK membagi perkara ini dalam dua klaster. Klaster pertama terkait empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua melibatkan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pemberi suap. Dana tersebut mengalir kepada para pejabat yang memiliki kewenangan mengatur proyek, yakni Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar pada klaster pertama, serta Heliyanto pada klaster kedua.
Selain mantan bupati, daftar saksi yang diperiksa mencakup pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelaksana teknis, staf dinas terkait, serta pihak swasta. KPK juga memeriksa pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terlibat dalam pengelolaan proyek jalan nasional di Sumut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek strategis dengan anggaran besar dan melibatkan lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian. KPK menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, guna mengungkap alur suap dan pertanggungjawaban hukum para pelaku.
Sumber: