CMNP Minta Sita Jaminan Seluruh Harta Hary Tanoe di Sidang Perdana NCD Bodong

CMNP Minta Sita Jaminan Seluruh Harta Hary Tanoe di Sidang Perdana NCD Bodong

SUMUT.DISWAY.ID – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka, resmi menggugat pendiri MNC Group, Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, CMNP menuntut ganti rugi materiil Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999.

Penasihat hukum CMNP, Primaditya Wirasan, menyebut NCD milik Hary Tanoe tidak dapat dicairkan sejak 22 Agustus 2002. Masalah ini muncul karena bank penerbit NCD, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.

Selain Hary Tanoe, tergugat lain dalam kasus ini adalah PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. CMNP juga mengajukan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan Hary Tanoe dan MNC Group, karena nilai aset yang ditaksir Rp15,6 triliun (Hary Tanoe) dan Rp18,98 triliun (MNC Group) dinilai belum cukup untuk membayar ganti rugi.

Sejak 5 Maret 2025, CMNP telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penggunaan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan dengan calon tersangka Hary Tanoe dan kemungkinan pihak lain.

CMNP menolak mediasi dan meminta pengadilan menyatakan sah penyitaan aset milik para tergugat sebagai jaminan hukum, demi mendapatkan kepastian hukum atas transaksi NCD bodong yang terjadi lebih dari dua dekade lalu.

Sumber: