KPK Dalami Jejak Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Potensi Kerugian Triliunan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. -IST-
KPK Fokus Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sumut.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyidik tidak hanya menelisik asal-usul kasus, namun juga mengusut secara rinci kemana arah aliran dana terkait pelaksanaan kuota haji yang menjadi sorotan.
Salah satu fokus utama adalah aliran uang dari pihak travel haji yang bertugas memberangkatkan jemaah haji khusus. Penyelidikan ini berawal dari adanya tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun tersebut.
Dari hasil perhitungan awal internal KPK, dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. Angka tersebut telah melalui diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan validitas dan perinciannya.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa perhitungan kerugian ini masih bersifat sementara dan akan terus diperinci dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus dugaan suap dan korupsi kuota haji ini saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai landasan hukum melakukan pemeriksaan mendalam, namun hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Langkah-langkah penyidikan ini menjadi upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kemungkinan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang seharusnya berjalan lancar dan amanah.
Dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara besar, tetapi juga dapat berdampak negatif pada pelaksanaan ibadah haji, khususnya bagi jemaah yang terdaftar melalui kuota tambahan.
Praktik penyimpangan dana dan penyelewengan kuota dapat menghambat kelancaran perjalanan ibadah serta menimbulkan ketidakadilan bagi calon jamaah.
Sumber: