Waduh! Wings Air Tempuh Jalur Hukum Buntut Anggota DPRD Sumut MZ Cekik Pramugari

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait tindakan anggota DPRD Sumut MZ terhadap pramugari.-IG-IG
Sumut.Disway.id - Kasus viral anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Megawati Zebua (MZ) mencekik pramugari berbuntut panjang. Tak terima pramugarinya dicekik, Wing Airs pesawat yang ditumpangi MZ saat peristiwa itu terjadi akhirnya menempuh jalur hukum.
Wings Air menilai MZ tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihak manajemen Wings Air memutuskan untuk menempuh langkah hukum sebagai upaya melindungi awak pesawat.
"Wings Air saat ini menempuh langkah hukum," ujar Danang, di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Langkah hukum itu dipilih sebagai komitmen perusahaan melindungi awak pesawat dan dalam rangka menciptakan penerbangan aman dan professional.
Wings Air lanjutnya, mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat prioritas utama. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak," lanjutnya.
Pihaknya mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin.
Danang menjelaskan kronologi kejadian berbuntut pencekikan yang dilakukan MZ. Peristiwa itu terjadi saat proses boarding di Bandara Kualanamu Internasional sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan pada 13 April 2025.
MZ membawa koper ke dalam kabin pesawat, padahal telah berlabel bagasi.
"Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat," terangnya.
Kemudian pramugari mengarahkan agar koper tersebut dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang sesuai prosedur keselamatan dan standar oprasional. Tetapi MZ menolak dan berusaha melepas label bagasi meskipun sudah dijelaskan.
"Pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif," jelas Danang.
Saat dilakukan pendekatan lanjutan, MZ justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari.
Sumber: