Vonis Bebas, Mantan Kepala BKD Langkat Sujud Syukur dan Menangis di Ruang Sidang

Vonis Bebas, Mantan Kepala BKD Langkat Sujud Syukur dan Menangis di Ruang Sidang

Vonis bebas terhadap mantan Kepala BKD Langkat dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK 2023 mengguncang ruang sidang. Eka Syahputra Defari sujud syukur dan menangis usai dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Tipikor Medan.-ANT-

Sumut.Disway.id - Suasana haru menyelimuti ruang Cakra VIII, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat 11 Juli 2025. Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Defari, divonis bebas dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

 

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama maupun kedua yang diajukan jaksa.

 

“Menimbang bahwa unsur-unsur dakwaan alternatif pertama dan kedua tidak terpenuhi, maka majelis menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ucap Hakim Nazir dalam amar putusannya.

 

Sejak awal persidangan, Eka terlihat tegang dan terus menundukkan kepala. Sementara keluarga terdakwa yang duduk di bangku pengunjung tampak larut dalam doa, dengan mata berkaca-kaca.

 

Saat vonis bebas diumumkan, tangis haru langsung pecah. Eka yang semula diam, langsung turun dari kursi terdakwa dan sujud syukur di hadapan majelis hakim sambil menangis tersedu. Ia bahkan sempat berteriak memanggil ibunya yang hadir di ruang sidang.

 

“Mamak, mamak!” teriak Eka histeris, sambil memeluk keluarganya yang menyambut dengan pelukan haru.

 

Penasihat hukum dan kerabat terdakwa bergegas memapah Eka yang tampak lemas, lalu memberinya minum. Ia tampak enggan memberi pernyataan kepada media dan langsung dibawa keluar dari ruang sidang dalam kondisi emosional.

 

Putusan majelis hakim ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Nurul Walida dari Kejari Langkat, yang sebelumnya menuntut Eka dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Eka menerima suap terkait seleksi PPPK tahun 2023 dan menjeratnya dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Namun, majelis hakim menilai tidak cukup bukti yang menguatkan dakwaan tersebut. Eka pun diputuskan bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Langkat apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan ini.

Sumber: