KPK Bakal Panggil Bobby Jika Ada Keterkaitan Korupsi Dinas PUPR , Setyo Budiyanto: Kami Tidak Mencari-cari

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan akan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika terkait korupsi Dinas PUPR, jika tidak tidak kan mencari-cari.-ANT-
Sumut.Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum ada rencana pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat pejabat Dinas PUPR Sumut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penyidikan masih berfokus pada para tersangka dan sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus tersebut.
“Untuk saat ini belum ada jadwal pemeriksaan beliau. Kami tetap mengacu pada hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Bila di kemudian hari ditemukan keterkaitan, maka pemanggilan tentu akan dilakukan,” ujar Setyo saat dikonfirmasi awak media, Kamis 10 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa penyidik tidak akan memaksakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki relevansi dengan kasus utama. Fokus utama tetap pada pembuktian unsur tindak pidana berdasarkan data dan fakta.
“Kalau memang tidak ada keterkaitan, tentu kami tidak akan mencari-cari alasan untuk memanggil seseorang. Penanganan kasus ini tetap pada substansi dan bukan pada spekulasi,” jelasnya.
Setyo juga menjelaskan bahwa penanganan kasus masih berada pada tahap awal, sehingga konsentrasi penyidik saat ini adalah mengembangkan bukti-bukti yang ada sambil memperhatikan batas waktu penahanan awal selama 20 hari dan kemungkinan perpanjangan hingga 40 hari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Ia diduga kuat berperan dalam mengatur pemenang tender proyek jalan untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi.
Selain Topan, keempat tersangka lainnya adalah:
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang, Direktur Utama PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk kantor Dinas PUPR Mandailing Natal. Dari lokasi ini, ditemukan dokumen-dokumen pengadaan proyek yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, dari kediaman pribadi Topan Ginting, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah. Selain uang, sejumlah senjata api, senapan angin, dan amunisi juga turut disita.
Sumber: