100 Napi Narkoba High Risk dari Sumut Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Langkah Tegas Berantas Narkoba

100 Napi Narkoba High Risk dari Sumut Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ini Langkah Tegas Berantas Narkoba

Sebanyak 100 napi kasus narkoba kategori risiko tinggi dari Sumut dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Ini bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba di lapas.-ANT-

IKNPOS.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 100 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) kasus narkoba dari sejumlah Lapas dan Rutan di Sumatera Utara resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu 14 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari program nasional percepatan pemberantasan peredaran narkoba yang menjadi fokus utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Pemindahan ini adalah bentuk nyata dari percepatan dan akselerasi pemberantasan narkoba, sekaligus memperkuat sistem pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Medan pada Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut Rika, total sudah sekitar 1.000 warga binaan kategori narkoba high risk dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke fasilitas berkeamanan maksimal seperti di Nusakambangan. Hal ini dilakukan demi memutus rantai distribusi narkotika yang kerap dikendalikan dari dalam penjara.

“Target kami adalah menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang bebas dari narkoba, sehingga tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal tersebut, sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” tegas Rika.

Selain aspek keamanan, pemindahan ini juga menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan bagi warga binaan. Dengan pengawasan ketat dan program rehabilitasi yang tepat, diharapkan mereka dapat menyadari kesalahan dan menjalani perubahan perilaku positif.

“Langkah ini juga sejalan dengan semangat pemasyarakatan, yaitu memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan tidak mengulangi perbuatannya saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menyampaikan bahwa pemindahan napi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh 200 personel, termasuk tim dari Direktorat Keamanan dan Intelijen, Ditjen Pemasyarakatan, hingga dukungan personel dari Brimob Polda Sumut.

“Ini merupakan sinergi antara pusat dan daerah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan aman. Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah ini,” kata Herry.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini akan berdampak besar pada misi reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Diharapkan, para warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan di Nusakambangan nantinya mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan mandiri.

“Fokus kami bukan hanya pada pengamanan, tetapi juga membangun karakter narapidana, agar mereka bisa kembali berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat ketika bebas nanti,” pungkas Herry.

 

Sumber: