Wali Kota Medan Tegas, Nonaktifkan Empat Pejabat Diduga Positif Narkoba: Siapa Saja Mereka?

Wali Kota Medan Tegas, Nonaktifkan Empat Pejabat Diduga Positif Narkoba: Siapa Saja Mereka?

Wali Kota Medan mencopot empat pejabat ASN yang terindikasi positif narkoba. Penonaktifan sementara dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan-ANT-

Sumut.Disway.id - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang terindikasi positif narkoba dan psikotropika. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan urine mendalam yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pejabat yang terkena tindakan tersebut adalah Camat Medan Barat, Camat Medan Johor, Lurah Gaharu, dan Lurah Petisah Hulu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengonfirmasi penonaktifan sementara ini sebagai upaya untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.

Surat keputusan penonaktifan telah ditandatangani oleh pejabat atasan masing-masing, termasuk Wali Kota Medan untuk Camat Medan Johor. 

Sementara itu, Camat Medan Barat juga sudah dinonaktifkan sejak 2 Juni terkait dugaan kasus lain, yakni wajib retribusi sampah (WRS). Saat ini, hasil pemeriksaan dari Inspektorat masih ditunggu untuk menentukan sanksi lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala BNN Sumut, Toga Panjaitan, menjelaskan hasil asesmen selama dua pekan terhadap empat pejabat tersebut. 

Camat Medan Johor terdeteksi menggunakan psikotropika golongan IV jenis benzodiazepine, yakni alprazolam, yang penggunaan obatnya dibuktikan dengan resep dokter. Kasus ini dikategorikan sedang dan memerlukan penanganan intensif.

Sedangkan Camat Medan Barat tidak menunjukkan tanda kekambuhan kecanduan narkotika. Ia pernah direhabilitasi akibat penggunaan ekstasi dan obat penenang, dan masih akan didalami apakah perlu rehabilitasi lanjutan.

Lurah Gaharu terindikasi mengalami ketergantungan narkotika golongan I jenis metamfetamin (sabu), yang masuk kategori sedang dan membutuhkan rehabilitasi. Sedangkan Lurah Petisah Hulu terindikasi menggunakan narkotika golongan I jenis ganja, dikategorikan ringan karena hanya sekali menggunakan dan mendapatkannya dari teman.

Toga Panjaitan menegaskan keempat pejabat tersebut merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan psikotropika. BNN akan berkoordinasi dengan Wali Kota Medan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dan berkomunikasi dengan keluarga terkait opsi penanganan, termasuk kemungkinan rawat inap.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi sinyal kuat pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Sumber: