9 Orang Gagal Berangkat ke Tanah Suci! Imigrasi Medan Ungkap Modus Calon Haji Gunakan Visa Kerja

Imigrasi Kualanamu Medan menggagalkan keberangkatan sembilan calon haji nonprosedural yang menggunakan visa kerja.-IST-
Sumut.Disway.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan sembilan calon jemaah haji nonprosedural di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 22 Mei 2025.
Kesembilan calon haji tersebut terdiri dari warga Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Kota Makassar, masing-masing berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, dua di antara mereka mengaku sebagai agen travel yang mengatur keberangkatan tujuh orang lainnya menggunakan visa kerja.
“Dua orang diantaranya mengaku sebagai agen travel yang membawa tujuh orang lainnya untuk menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja," ujar Uray Avian dalam keterangan resminya, Jumat,23 Mei 2025.
Ia menjelaskan, penggunaan visa kerja untuk pelaksanaan ibadah haji jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, seluruh keberangkatan dibatalkan demi mencegah pelanggaran hukum lebih lanjut.
Petugas imigrasi Kualanamu yang curiga sejak awal kemudian melakukan penundaan keberangkatan setelah mendapati keterangan yang tidak konsisten dari para calon jemaah saat diwawancarai.
“Sebagian mengaku hendak berlibur ke Malaysia, sementara lainnya mengaku akan bekerja. Ketidaksesuaian ini langsung kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan,” tambah Uray.
Pemeriksaan lanjutan pun mengungkap bahwa mereka memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal, memperkuat dugaan adanya pihak ketiga yang mengatur keberangkatan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji melalui jalur tidak resmi. Dengan menggunakan jalur resmi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi WNI yang akan berangkat ibadah haji,” tegas Uray.
Langkah preventif ini diambil demi menjaga keselamatan dan legalitas perjalanan ibadah umat Islam dari Indonesia. Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda pada agen yang menjanjikan jalur pintas menuju Tanah Suci.
Sumber: