Polisi Medan Viral Minta Pembayaran Tilang via DANA, Polda Sumut Tindak Tegas

Seorang polisi di Medan viral setelah diduga meminta pembayaran tilang via aplikasi DANA.-IST-
Sumut.Disway.id - Seorang anggota polisi di Medan viral, gara-gara minta pembayaran tilang ke seorang pengendara via akun dompet digital DANA. Meskipun membantah, Polda Sumatera Utara (Sumut) turun tangan melakukan pemeriksaan.
Bripka HS, seorang polisi yang bertugas di Medan, menjadi sorotan publik setelah diduga meminta pembayaran tilang melalui aplikasi DANA.
Meskipun polisi tersebut membantah menerima uang secara langsung, pihak kepolisian telah memulai proses etik untuk menyelidiki kejadian ini lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pengendara yang tengah terkena tilang oleh Bripka HS merekam percakapan mereka. Rekaman itu menyebar ke media sosial.
Dari akun Instagram @MedanHeadlinesTV, yang mengunggaj rekaman itu,
tampak jelas bahwa Bripka HS meminta agar pembayaran tilang dilakukan melalui aplikasi pembayaran digital DANA.
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Beberapa pihak menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap kode etik kepolisian dan integritas profesi, sementara yang lainnya beranggapan bahwa ini mungkin hanya miskomunikasi atau salah paham yang terjadi antara polisi dan pengendara.
Setelah video tersebut viral, Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung melakukan klarifikasi dan penyelidikan terkait insiden ini.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dan segera memulai pemeriksaan terhadap Bripka HS.
Meskipun Bripka HS membantah adanya transaksi uang terkait tilang, proses etik tetap dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Dalam hal ini, Polda Sumut menegaskan bahwa penggunaan aplikasi pembayaran digital seperti DANA untuk transaksi tilang bukanlah prosedur yang sah menurut aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, langkah investigasi dan klarifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, pembayaran tilang biasanya dilakukan secara langsung di loket pembayaran atau melalui bank yang ditunjuk oleh kepolisian.
Sumber: