Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Negara

Mantan Direktur PTPN II Ditahan Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset Negara

Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset melalui KSO dengan PT Nusa Dua Propertindo. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait inbreng aset tanpa persetujuan pemerintah.-pixabay-

SUMUT.DISWAY.ID - Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin (IP), resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi penjualan aset perusahaan melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.

Penahanan Irwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. IP kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan langkah penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan menguatkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama aset.

Penyidik menduga Irwan menginbrengkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Tidak hanya itu, diterbitkan pula sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP meski persyaratan administratif negara tidak terpenuhi.

Kejati Sumut menyebut perbuatan tersebut tidak dilakukan IP seorang diri. Penyidik menelusuri peran Direktur PT NDP, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2025, Kepala BPN Deli Serdang tahun 2022, serta Kepala BPN Deli Serdang periode 2022–2025. Kerja sama yang menyimpang ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari luas total HGU yang dialihkan menjadi HGB.

Irwan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik memastikan proses pendalaman perkara terus berjalan untuk menuntaskan pertanggungjawaban seluruh pihak terkait.

 

Sumber: