Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motifnya Sakit Hati

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motifnya Sakit Hati

Polrestabes Medan tangkap empat tersangka pembakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu. Motif sakit hati mantan karyawan jadi pemicu utama.-Unsplash-

SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap empat tersangka terkait kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Dari pemeriksaan terungkap, pembakaran rumah ini sengaja direncanakan atas dasar sakit hati.

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn, menyebutkan pihaknya telah menangkap empat tersangka masing-masing FA, S, HS, dan MM. Dari empat orang tersebut, pelaku utama dari aksi pembakaran ini adalah FA merupakan mantan sopir hakim PN Medan.

"Tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah. Motif FA diduga didasari oleh unsur sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan majikannya," ungkap Kombes Jean Calvijn, Jumat 21 November 2025. 

Selain melakukan pembakaran, FA juga melancarkan aksi pencurian yang dilakukan seorang diri.

"Tersangka FA melakukan pembakaran seorang diri," kata Jean.

Setelah melakukan pembakaran, tersangka FA mengambil dan menjual barang berharga milik korban. Dalam proses penjualan barang curian tersebut, tiga tersangka lainnya terlibat dengan peran yang berbeda.

S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban. Sedangkan MM merupakan penadah barang curian tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dicuri dalam aksi kejahatan itu. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas hasil curian, pakaian tersangka, dan sejumlah peralatan yang dipakai dalam aksi pembakaran dan pencurian.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

 

Sumber: