Gubernur Bobby Akui Ada 5 OPD Diperiksa KPK

Gubernur Sumut Bobby Nasution menonaktifkan satu lagi pejabat eselon II Pemprov Sumut.-IST-IST
Sumut.Disway.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengakui saat ini ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) di jajarannya yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu dia berkomitmen akan menghadirkan pemerintahan yang bersih.
Gubernur Bobby mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta pagi tadi. Kedatangannya memenuhi undangan untuk berdiskusi seputar pencegahan korupsi di daerah.
Usai memenuhi undangan KPK, Bobby mengakui saat ini ada 5 OPD di Sumut sedang diperiksa. Pemeriksan itu terkait tindak pidana korupsi.
"Saya hampir dua bulan menjadi Gubernur saat ini, ada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami yang sedang diperiksa," ujarnya dikutip dari keterangannya Senin 8 April 2025.
Karena itulah, lanjut Bobby, integritas dan moralitas sangat penting, bukan hanya untuk kepala daerah, tetapi juga untuk seluruh jajaran.
Selanjutnya, Bobby berharap KPK memperkuat kehadirannya di wilayah Pemprov Sumut untu pencegahan korupsi di daerah.
"Kami harus memastikan bahwa sistem yang ada tidak rusak dari awal, karena jika kita masuk ke dalam sistem yang sudah rusak, kita harus memilih apakah kita ingin ikut rusak atau tetap menjaga diri kita tetap bersih," katanya.
Bobby berharap peran KPK di daerah lebih kuat lagi.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami, agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik," tambah Bobby.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, memaparkan potensi-potensi rawan korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Titik korupsi itu mulai dari perencanaan anggaran yang tidak akuntabel, pengadaan barang dan jasa yang sarat kecurangan, lemahnya pengawasan, hingga praktik jual beli jabatan dan pelayanan publik yang berbelit.
KPK mendorong Pemda dan DPRD bersama-sama menginventarisasi potensi korupsi pada setiap area tata kelola serta menutup celah korupsi agar tidak ada lagi kebocoran.
Sumber: