Sengketa Lahan Masih Marak, KemenHAM Sumut Terima 191 Aduan Warga

Sengketa Lahan Masih Marak, KemenHAM Sumut Terima 191 Aduan Warga

--

sumut.disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sumatera Utara dan Kepulauan Riau mencatat sebanyak 191 laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk dari masyarakat Sumatera Utara sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Isu sengketa pertanahan menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan oleh warga Sumut.

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumut dan Kepri, Flora Nainggolan, mengungkapkan selain sengketa lahan, laporan warga juga menyoroti ketaatan aturan oleh aparat penegak hukum, kinerja instansi pemerintah, hingga potensi pelanggaran HAM oleh pelaku usaha atau korporasi.

"Sebanyak 191 pengaduan dari masyarakat dari Januari hingga Juni 2026," ujar Flora di Medan, Sabtu (8/8/2026).

Fasilitasi Sengketa Lahan Bersama DPR RI

Flora menjelaskan pihak KemenHAM aktif menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang berdampak langsung pada masyarakat.

Salah satu pencapaian yang berhasil dirampungkan belum lama ini yakni penyelesaian sengketa lahan antara warga dan sebuah perusahaan di Sumut melalui fasilitasi bersama DPR RI.

"Untuk itu, kami mengapresiasi kemitraan strategis itu, dan bersama-sama dalam membantu serta memfasilitasi penanganan yang dihadapi masyarakat," tuturnya.

Akses Layanan Bebas Biaya via SIMASHAM

Guna mempermudah warga dalam menyampaikan keluhan, KemenHAM mengoperasikan Sistem Informasi Masyarakat Pengaduan HAM (SIMASHAM). Layanan ini dirancang transparan agar pelapor dapat memantau perkembangan aduannya secara real-time.

Masyarakat dapat mengakses saluran pengaduan bebas biaya melalui call center di nomor 150145 maupun melalui akun media sosial resmi instansi.

"Saya pastikan tim di Sumut maupun Kepulauan Riau menangani aduan secara akuntabel, transparan, dan cepat serta dengan pembiayaan gratis," tegas Flora.

Selain penanganan kasus, KemenHAM secara konsisten menggelar sosialisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bersama elemen pemerintah, akademisi, dan masyarakat guna memperkuat pelayanan publik berbasis HAM di daerah.

Sumber: