ASN Dapat Kado Akhir Tahun, PNS dan PPPK Boleh Kerja Fleksibel hingga 31 Desember 2025
Pemerintah izinkan ASN bekerja fleksibel hingga 31 Desember 2025. PNS dan PPPK boleh WFO, WFH, atau WFA, dengan layanan publik tetap jadi prioritas.-Foto:KemenpanRB-
SUMUT.DISWAY.ID - Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa ASN diperbolehkan menjalankan tugas dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA) selama periode akhir Desember 2025. Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
Melalui kebijakan tersebut, masing-masing instansi diberikan kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawainya. ASN dapat tetap bekerja dari kantor atau menjalankan tugas dari rumah maupun lokasi lain yang disepakati, selama target dan tanggung jawab pekerjaan tetap terpenuhi.
"Kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Jadi, kerja di kantor boleh, atau mau bekerja dari mana saja juga diperbolehkan," ujar Rini Widyantini saat memberikan keterangan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Meski memberikan kelonggaran sistem kerja, Menteri Rini menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan kebijakan kerja fleksibel ini tidak berdampak pada kualitas layanan esensial yang dibutuhkan masyarakat.
Kementerian PANRB telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pimpinan lembaga pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan FWA. Setiap instansi diwajibkan melakukan pemetaan personel agar titik-titik layanan publik tetap terisi dan beroperasi secara optimal, meskipun sebagian ASN bekerja secara jarak jauh.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kinerja ASN
Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN selama kebijakan kerja fleksibel berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau penurunan kualitas pelayanan, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi pemerintah.
"Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui portal LAPOR. Kami meminta para abdi negara benar-benar menjaga sikap dan tetap menunjukkan produktivitas mereka," pungkas Rini.
Melalui penerapan kerja fleksibel yang disertai pengawasan publik, pemerintah optimistis produktivitas birokrasi tetap terjaga hingga akhir tahun. Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari transformasi budaya kerja modern di lingkungan pemerintahan yang mengedepankan efisiensi tanpa mengesampingkan akuntabilitas.
Dengan tetap terbukanya akses pelaporan digital, negara menegaskan komitmennya untuk memastikan hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas tetap terpenuhi, meskipun ASN menjalankan tugas dengan skema kerja yang lebih dinamis.
Sumber: