Gubernur Sumut Bobby Nasution Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Gempa Bumi selama 14 hari (27 November - 10 Desember 2025).-IG@bobbynst-
Padangsidempuan: 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Pemprov, berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan jajaran Polri, menyatakan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan pencarian terhadap warga yang masih hilang.
Gubernur Bobby Nasution mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati. Warga diminta segera meninggalkan lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadi longsor susulan dan banjir bandang, demi keselamatan diri dan keluarga. Penetapan status Tanggap Darurat ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi mobilisasi sumber daya dan bantuan secara terpadu di seluruh wilayah terdampak.
Sumber: