Sindikat Ganjal ATM Bobol Ratusan Juta Milik Eks Pejabat Kemenkumham di Medan, Polisi Buru 1 Pelaku

Minggu 10-08-2025,21:22 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Sumut.Disway.id - Polda Sumatera Utara membongkar jaringan sindikat pembobol ATM dengan modus ganjal kartu yang berhasil menguras Rp 706 juta milik Liberti Sitinjak, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan.

Kasus ini melibatkan pelaku lintas provinsi. Tercatat ada empat tersangka, yakni Maulana Dewantara Barus (44), Hasan Shaleh (42), Hendrik Hutasohit (42), dan Prancis Sagala (46). Polisi sudah menangkap tiga pelaku, sementara satu orang masih buron.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan pembobolan bermula ketika korban melakukan transaksi di ATM Bank Mandiri di kawasan SPBU Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, Medan pada 20 Februari 2025.

Pelaku terlebih dahulu mengganjal mesin ATM agar kartu korban tersangkut. Saat korban kesulitan, pelaku mendekat pura-pura menawarkan bantuan. Di momen inilah mereka menghafal PIN korban dan menukar kartu ATM asli dengan kartu palsu yang tidak berfungsi.

Korban, yang tidak memiliki layanan m-banking, mengira masalah ada pada sistem ATM dan mencoba mesin lain. Sementara itu, pelaku langsung menggunakan kartu asli korban untuk menarik seluruh saldo.

Aksi ini baru disadari korban pada 11 Maret 2025 saat saldo rekeningnya dicek oleh pihak bank. Hasilnya, Rp 706 juta telah raib.

Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, membenarkan korban adalah mantan Kalapas Nusakambangan sekaligus mantan Kakanwil Kemenkumham Sulsel yang kini sudah pensiun.

Dia mengimbau, masyarakat waspada saat menggunakan ATM. Memeriksa slot kartu ATM sebelum digunakan dan tidak menerima bantuan orang asing saat transaksi.

"Menggunakan m-banking sebagai opsi pengecekan saldo dan menutup keypad saat memasukkan PIN," ujarnya.

Dia menambahkan kejahatan perbankan dengan modus ganjal ATM masih marak, sehingga kewaspadaan menjadi benteng utama agar tidak mengalami kerugian besar seperti kasus ini.

 

Kategori :

Terpopuler