Jadi Kurir Ganja 46 Kg, 5 Pemuda di Medan Terancam 18 Tahun Penjara

Rabu 06-08-2025,23:58 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Sebagian ganja, sebanyak 20 kg, diketahui merupakan pesanan langsung dari Isrok. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Isrok akhirnya ditangkap dan mengakui perannya sebagai pemesan utama dalam jaringan tersebut.

Jaksa menyampaikan bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba. Namun, sikap sopan para terdakwa selama persidangan serta pengakuan terhadap perbuatannya menjadi faktor yang meringankan.

Hakim Ketua Sulhanuddin menetapkan sidang ditunda hingga Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan penasihat hukum.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya dengan modus kurir lintas provinsi dari Aceh ke Sumatera Utara. Pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas setiap pelaku, termasuk yang berperan sebagai perantara atau kurir.

 

Kategori :