“Bagaimana menyelesaikan problem di Amplas akan berbeda dengan di Medan Baru, Medan Tembung, Marelan, Belawan, Tuntungan. Pasti berbeda-beda,” jelasnya.
Rico menekankan camat tidak hanya bertugas mengurus persoalan administratif pemerintahan, tetapi juga harus memahami kehidupan masyarakat di wilayahnya, mulai dari kehidupan rumah tangga, hubungan bertetangga, pekerjaan, ekonomi, sosial hingga pendidikan.
Ia juga meminta FKUB memberikan masukan mengenai karakter sosial dan kultur di setiap wilayah sebagai bahan bagi pemerintah dalam melakukan mitigasi.
Usai membuka kegiatan, Rico kembali menegaskan komitmen Pemko Medan untuk memastikan seluruh umat beragama mendapatkan haknya dan dapat menjalankan ibadah dengan aman.
“Kita mengharapkan agar Kota Medan ini selalu tetap dalam keadaan harmonis. Kita berdampingan saling menghormati satu dengan lainnya,” katanya.
Rico menyebut Pemko Medan bersama Forkopimda, FKUB dan stakeholder terkait akan terus berupaya menyelesaikan persoalan secara bersama-sama.
Ia mengatakan pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mitigasi. Pemerintah harus mengetahui persoalan yang ada di tengah masyarakat dan mencari solusi sebelum berkembang menjadi konflik.
Sementara itu, Pendeta Michael Saimima, pimpinan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban, Jalan Garuda V Medan Amplas, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Medan, khususnya Wali Kota Medan Rico Waas dan seluruh pihak terkait atas penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah mereka.
Menurutnya, gerak cepat jajaran Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Waas dalam proses penerbitan dokumen PBG tersebut tergolong cepat, yakni hanya memakan waktu sekitar satu bulan sejak berkas resmi dimasukkan.
“Saya mengapresiasi kinerja Pemko Medan. Kalau dihitung dari sejak peristiwa viral hingga terbitnya PBG pada 8 September, hanya memakan waktu sekitar dua bulan, bahkan sejak berkas masuk tidak sampai satu bulan,” ujar Pendeta Michael.