PN Medan Vonis Mati 2 Kurir 20 Kg Sabu

Senin 02-06-2025,21:16 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Sumut.Disway.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram. Putusan ini disampaikan secara tegas oleh Majelis Hakim pada sidang di ruang Cakra V, Senin (2/6).

Dua terdakwa tersebut, Jasri (34) dari Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan Heri Chandra (43) dari Kota Tanjung Balai, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai tindakan keduanya sangat memberatkan karena telah mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sayangnya, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Di luar ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum Daniel Surya Partogi menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut, mengingat vonis ini sesuai dengan tuntutan sebelumnya. Sementara itu, kedua terdakwa memilih untuk pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada September 2024, saat Jasri dihubungi oleh seseorang berinisial Wak Alang, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan sabu-sabu bersama Heri dengan menggunakan mobil Honda BRV. Barang haram tersebut telah disiapkan di Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, dan direncanakan untuk dikirim ke Kota Medan.

Pada dini hari 13 September 2024, kedua terdakwa tiba di jalan tol Lubuk Pakam dan hendak menyerahkan barang tersebut. Namun, ketika akan keluar di pintu tol Bandar Selamat, mereka dihadang oleh mobil polisi dari Polda Sumut yang berhasil menghentikan perjalanan mereka di Jalan Guru Patimpus, Medan Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat total 20 kilogram yang langsung disita dan kedua pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba di Sumatera Utara dan menegaskan komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang membahayakan masyarakat.

 

Kategori :

Terkait