sumut.disway.id - Polres Pelabuhan Belawan menetapkan pria berinisial GS (46) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Warga Jalan Rawe 7, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian saat siaran langsung di media sosial TikTok demi mengincar gift dari penonton.
Dalam aksinya, GS mengoperasikan akun bernama The Mask yang sudah dibuat sejak setahun terakhir. Pelaku sengaja memperdebatkan isu ketuhanan dan menyebut Allah SWT sebagai manusia.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengungkapkan pelaku selalu menyamarkan identitasnya setiap kali melakukan siaran langsung.
"Pelaku menggunakan topeng serta kacamata untuk menyamarkan identitasnya saat live streaming," kata Agus, Selasa (11/8/2026).
Modus Cari Uang via Gift TikTok
Agus menjelaskan perdebatan agama sengaja diciptakan pelaku untuk memancing interaksi penonton. Dari hasil kiriman gift saat siaran langsung, pelaku mengantongi uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali live.
"Dia sering live membahas agama, biar yang memberi gift makin banyak," ujar Agus.
Meski sejumlah netizen di kolom komentar sudah berulang kali mengingatkan agar tidak memperdebatkan isu agama, pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Aksi pelaku mulai terendus warga pada Selasa (28/7/2026). Merasa keberatan dengan isi siaran langsung tersebut, warga melaporkan pemilik akun ke salah satu organisasi Islam.
Anggota organisasi masyarakat tersebut kemudian melacak keberadaan GS dan mengamankannya. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses hukum.
Penyidik kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama. Setelah alat bukti terpenuhi, polisi resmi menetapkan GS sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Pelabuhan Belawan.