Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Deli Serdang, Polisi Ringkus 6 Pelaku Lintas Peran
--
SUMUT.DISWAY.ID - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari agen, perantara, hingga orang tua kandung sang bayi.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan yang terorganisir. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengonfirmasi bahwa para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kronologi Penangkapan di Pintu Tol Marelan
Aksi kriminal ini terendus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pasangan suami istri yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli bayi. Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga membuntuti pergerakan para pelaku pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Petugas melakukan penyergapan saat para pelaku membawa bayi dari sebuah rumah sakit menuju lokasi transaksi di area pintu Tol Marelan. Drama penangkapan berlanjut hingga ke Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Deli Serdang, di mana polisi menciduk seluruh pihak yang terlibat.
"Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," jelas AKP Agus Purnomo dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Identitas dan Peran Para Tersangka
Polisi merinci identitas para pelaku yang memiliki keterkaitan erat dalam rantai perdagangan anak ini. Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:
ET (44) dan SS (55): Pasangan suami istri yang bertindak sebagai agen utama. SS bertugas mendampingi istrinya saat melakukan transaksi lapangan.
M (42): Ibu kandung dari bayi yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
SD (41): Sosok perantara yang menghubungkan penjual dengan calon pembeli.
JG (39) dan SEP: Pasangan suami istri yang menjadi calon pembeli bayi tersebut.
Pengembangan Jaringan dan Kondisi Korban
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jejak digital dan rekam jejak para tersangka. Ada dugaan kuat bahwa kelompok ini telah menjalankan aksinya berulang kali sebelum akhirnya tertangkap tangan oleh petugas. Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk membongkar tuntas akar dari praktik ilegal ini demi menjamin keselamatan anak-anak di Sumatera Utara.
Sementara itu, bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut kini berada dalam penanganan medis di RS Pirngadi Medan. Kondisinya dilaporkan stabil dan sedang dalam pemantauan pihak dinas sosial serta kepolisian untuk memastikan perlindungan maksimal bagi sang bayi selama proses hukum berlangsung.
Sumber: