sumut.disway.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan aset berupa lahan dan gedung eks-Bioskop Ria di Jalan Wahidin Baru, Kota Binjai. Pengosongan lokasi ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ).
"Penertiban aset pemerintah daerah ini dilakukan bersama Satpol PP Sumut dan Pemerintah Kota Binjai," kata Direktur Utama PD AIJ Swangro Lumbanbatu di Binjai, Kamis (30/7/2026).
Pemerintah mengambil tindakan karena aset tersebut lama terbengkalai. Sejumlah warga menempati area bangunan tanpa izin resmi.
Perintah Gubernur dan Prosedur Surat Peringatan
PD AIJ mendapat mandat penuh mengelola kembali kawasan tersebut. Pengosongan bangunan menjadi tahap awal sebelum penataan ulang kawasan.
"Kami PD AIJ dipercayakan Pak Gubernur Sumut Bobby Nasution mengelola aset ini. Hari ini kami mengosongkan lokasi dari warga yang menempati lahan dan gedung tidak sesuai aturan," ujar Swangro.
Tim gabungan telah mengirimkan surat pemberitahuan jauh hari sebelum penertiban. Pengelola berkoordinasi dengan aparatur kelurahan setempat untuk mengimbau warga.
"Sudah kami sampaikan dan surati dengan baik. Kami juga koordinasi dengan kelurahan setempat. Artinya kami kolaborasi bersama Satpol PP, Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan Dinas Sosial Sumut," tuturnya.
Penertiban Berjalan Kondusif
Pembongkaran bangunan liar di kawasan eks-Bioskop Ria berjalan tanpa kendala. Para penghuni kooperatif memindahkan barang milik mereka.
"Kami sampaikan terima kasih kepada para penghuni karena mengosongkan barang secara sukarela. Satpol PP turut membantu memindahkan barang ke tempat lain," kata Swangro.
Sebelumnya, PD AIJ menertibkan dua aset daerah lain. Aset tersebut meliputi eks-Pabrik Es Sub Unit Saripetojo di Tebing Tinggi dan Restoran Ria eks-Bioskop Ria di Medan Kota.