sumut.disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang melanggar aturan. Instansi tersebut mencopot lebih dari 30 kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sumatera Utara dari jabatannya.
Sanksi pencopotan tersebut dijatuhkan akibat keterlibatan para pejabat KUA dalam pelanggaran regulasi dan praktik penyimpangan layanan di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Ahmad Qosbi, menegaskan komitmennya untuk membersihkan jajaran KUA dari tindakan pungutan liar maupun pelanggaran aturan persidangan administrasi keagamaan.
"Sudah 30 lebih KUA dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," kata Qosbi usai menggelar Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan di Medan, Rabu, 29 Juli 2026.
Qosbi meminta masyarakat di 33 kabupaten dan kota se-Sumatera Utara tidak takut melaporkan setiap hambatan maupun pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh petugas KUA. Saat ini terdapat 372 kantor KUA yang beroperasi di tingkat kecamatan seluruh Sumut.
Jamin Pelayanan Publik Bebas Biaya
Pihak Kanwil Kemenag Sumut menjamin seluruh bentuk pelayanan keagamaan maupun pendidikan keagamaan berjalan transparan, adil, dan tanpa dipungut biaya.
"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 rupiah, dan kepercayaan masyarakat modal utama," ujar Qosbi.
Ia menekankan kepatuhan aturan ini bukan sekadar pemenuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melainkan komitmen menciptakan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal itu tidak cukup hanya lewat slogan, melainkan layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Syafrizal Bancin, menambahkan bahwa forum konsultasi publik dihadiri 37 peserta dari enam unsur pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, Ormas, hingga media massa. Forum ini difokuskan untuk menyerap masukan guna menyempurnakan standar pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut.