sumut.disway.id - Video lama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perbincangan itu bermula dari potongan video saat Bobby menghadiri pelantikan pengurus DPW PAN Sumatera Utara periode 2026-2031 pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam sambutannya, Bobby sempat melontarkan kelakar mengenai nama sapaan Ondim.
"Kalau disebutkan nama Ondim ini, Ketum, agak bahaya Ketum," ujar Bobby yang disambut tawa para kader PAN.
Bobby kemudian melanjutkan candaan tersebut dengan menyebut bahwa nama Ondim merupakan singkatan dari "Ongkos di Muka".
"Bagi yang belum tahu, Ondim itu singkatan dari Ongkos di Muka," katanya.
Ucapan itu kembali menjadi sorotan setelah KPK menangkap Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada awal Juli 2026.
Publik Kaitkan dengan OTT KPK
Potongan video tersebut kembali beredar luas di berbagai platform media sosial. Sejumlah warganet mengaitkan kelakar Bobby dengan kasus hukum yang kini menjerat Syah Afandin.
Meski demikian, tidak ada pernyataan resmi yang menyebut candaan tersebut berkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan yang berkembang di media sosial masih sebatas spekulasi publik, sementara penyidikan kasus oleh KPK terus berjalan.
Saat dimintai tanggapan mengenai video yang kembali viral, Bobby memilih merespons singkat. Ia bahkan sempat mengarahkan pertanyaan kepada Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Surbakti.
"Tanya ke beliau aja ini, apa komitmen beliau ini," ujar Bobby kepada wartawan.
Bobby juga mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama ini selalu menyampaikan teguran apabila menemukan hal-hal yang dinilai janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami dengan kepala daerah kan sering kumpul-kumpul. Baik teguran secara halus, secara satir ataupun teguran secara langsung, ini sebenarnya sudah kita sampaikan beberapa kali," katanya.
KPK Tetapkan Syah Afandin sebagai Tersangka
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Penyidik menduga Syah Afandin menerima uang sebesar Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah daerah.
Selain menangkap Syah Afandin, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan tersebut. Penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta puluhan keping logam platinum.