KPK Seret Bupati Langkat, Diduga Terima Setoran Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat pemeriksaan lanjutan para pihak yang terjaring OTT di Sumatera Utara.-KPKRI-
sumut.disway.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada Jumat (3/7/2026). Pria yang akrab disapa Ondim itu terjaring operasi senyap di Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menyatakan bahwa perkara yang menjerat Syah Afandin terkait dengan dugaan suap proyek-proyek pada dua instansi daerah.
"Dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Budi, Jumat (3/7/2026).
Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam operasi tersebut. Uang itu diduga merupakan komitmen fee proyek dari pihak swasta untuk pengerjaan program di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Saat ini, tim penindakan juga telah menyegel sejumlah lokasi di Sumatera Utara untuk mengamankan barang bukti dan kepentingan penyidikan.
Penangkapan Tujuh Orang di Tiga Wilayah
Operasi senyap ini tidak hanya menjaring kepala daerah. Tim KPK total mengamankan tujuh orang dari tiga wilayah berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Bupati Syah Afandin, petugas menangkap satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
KPK menjadwalkan penerbangan untuk membawa Syah Afandin menuju Jakarta pada siang ini. Setibanya di Gedung Merah Putih, sang bupati bersama pihak lain akan menjalani pemeriksaan intensif lanjutan.
Penyidik kini fokus mendalami potensi adanya aliran dana lain yang mengalir ke kantong kepala daerah tersebut. KPK membuka peluang adanya setoran lain di luar proyek dua dinas yang sudah teridentifikasi.
"Nanti akan ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," ujar Budi menambahkan.
Seluruh pihak yang tertangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.
Sumber: