TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu dari Malaysia, Nilainya Tembus Rp2,2 Miliar!

Jumat 23-05-2025,21:41 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Sumutd.Disway.id - Aksi nekat penyelundupan narkoba dari Malayasia ke Indonesia kembali digagalkan. Tim Gabungan First Fleet Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Intelijen Maritim Lantamal I berhasil menyita 1.506 gram sabu dari sebuah sampan jenis kaluk di perairan Muara Sungai Asahan, Kamis 22 Mei 2025.

“Sabu tersebut diamankan dari sampan jenis kaluk di perairan Muara Sungai Asahan,” ungkap Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D dalam konferensi pers,  di Mako Lanal, Jumat 23 Mei 2025.

Penangkapan ini bermula dari informasi Intelijen AL yang langsung ditindaklanjuti dengan patroli laut. Tim mendeteksi perahu mencurigakan dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, sang nahkoda justru tancap gas dan mengarah ke pantai.

Sebelum merapat, nahkoda melompat ke hutan bakau dan kabur. Sementara satu penumpang—seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang mengalami cedera terkilir—berhasil diamankan.

“Dari dalam tas yang dibawa PMI tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.506 gram,” ujar Letkol Agung.

Penumpang berinisial T (41), warga Bangkalan, Jawa Timur, mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial R yang mengontrolnya dari Kuala Lumpur. Jika berhasil mengantar sabu ke Bangkalan, T dijanjikan upah Rp50 juta.

“Ini jaringan terputus. T dikendalikan R melalui chat WhatsApp untuk menyerahkan sabu kepada R lainnya di Bangkalan,” jelas Danlanal.

Letkol Agung menegaskan, ini merupakan bagian dari penegakan hukum laut (Gakkumla) yang selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, serta perintah Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

“Kami (TNI AL) mendukung penuh Asta Cita ke tujuh Bapak Prabowo. Jajaran Angkatan Laut siap menegakkan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika,” tegasnya.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain tas ransel, HP, charger, uang ratusan ribu rupiah, dan ratusan Ringgit Malaysia. Tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke BNNK Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.

Sabu seberat 1.506 gram ini diperkirakan senilai Rp2,259 miliar dan bisa menyelamatkan 7.530 jiwa generasi muda Indonesia dari jeratan narkoba.

 

 

Kategori :