sumut.disway.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul. Putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatan terdakwa dalam perkara suap proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai–Aceh.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 22 Juni 2026.
Putusan ini tercatat lebih tinggi daripada draf tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama enam tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara meyakinkan bersalah menerima aliran dana suap sepanjang pelaksanaan proyek perkeretaapian tersebut pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Total akumulasi dana haram yang masuk ke kantong terdakwa mencapai angka Rp13,08 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Denda
Dalam berkas amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Muhammad Chusnul memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana nasional. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman badan berupa kurungan penjara, pengadilan membebankan sanksi finansial kepada terdakwa. Muhammad Chusnul wajib membayar denda administratif sebesar Rp300 juta.
Khamozaro menegaskan adanya sanksi tambahan jika terdakwa tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan menetapkan hukuman pengganti berupa kurungan selama 100 hari apabila denda itu tidak dibayarkan.
Kewajiban Pengembalian Uang Pengganti Rp13,08 Miliar
Mekanisme hukuman juga mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan aset negara melalui pembayaran uang pengganti dengan nominal bersih Rp13,08 miliar. Nilai pertanggungjawaban tersebut nantinya akan dikurangi dengan dana sebesar Rp150 juta yang sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa ke pihak KPK sebagai barang bukti penjamin.
Otoritas pengadilan memberikan batas waktu penyelesaian pembayaran sisa uang pengganti paling lambat satu bulan setelah status hukum perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika terdakwa mengabaikan tenggat waktu tersebut, negara akan melakukan penyitaan aset pribadi.
Petugas sita akan melakukan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa untuk menutupi kekurangan sisa beban keuangan. Bila nilai jual seluruh aset gabungan tersebut terbukti belum mencukupi standar pelunasan, majelis hakim menetapkan tambahan hukuman kurungan penjara selama tiga tahun sebagai kompensasi final.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim memaparkan poin-poin yang memberatkan serta meringankan kedudukan hukum terdakwa.
Tindakan korupsi yang dilakukan Muhammad Chusnul dinilai menghambat pembangunan infrastruktur transportasi publik nasional yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Hal yang memberatkan lainnya adalah fakta bahwa terdakwa menikmati aset hasil kejahatan dalam jumlah besar.
Sementara untuk poin keringanan, hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dan sopan sepanjang jalannya proses persidangan di ruang sidang PN Medan.
Rekam jejak terdakwa yang belum pernah menerima vonis hukuman pidana lain serta keberadaan tanggungan keluarga inti menjadi dasar pertimbangan yang memperingan masa hukuman.