DISWAY.SUMUT.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih.
Salah satu yang dilakukan dengan mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi, yang ditargetkan 6 desa akan resmi menyandang status tersebut
Langkah itu dilakukan, sebagai bagian dari upaya memperluas praktik tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov Sumut, dalam menekan potensi penyalahgunaan dana desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Program tersebut juga didorong langsung oleh kebijakan pimpinan daerah, guna memperluas jangkauan desa yang menerapkan prinsip antikorupsi secara sistematis.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” ujar Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Perkembangan Desa Antikorupsi di Sumut
Jika melihat ke belakang, perkembangan program ini tergolong cepat. Pada 2023, hanya satu desa yang ditetapkan sebagai percontohan, yaitu Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara.
Kemudian pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi empat desa yang telah mendapatkan pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” ucapnya.
Keempat desa tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain :
- Desa Sennah (Labuhanbatu).
- Desa Jatirejo (Deli Serdang).
- Desa Hutaraja (Tapanuli Selatan).
- Desa Meranti Omas (Labuhanbatu Utara) (Sumutprov).
Peningkatan ini menunjukkan adanya percepatan signifikan, dalam implementasi program di berbagai kabupaten.
Target dan Proses Penilaian
Untuk tahun 2026, enam desa tambahan dari beberapa daerah seperti Mandailing Natal hingga Tapanuli Utara tengah dipersiapkan mengikuti proses penilaian.
Evaluasi tersebut akan dilakukan oleh KPK pada periode Agustus hingga September 2026 untuk menentukan kelayakan desa sebagai percontohan antikorupsi.