SUMUT.DISWAY.ID - Diskusi publik mengenai keamanan ruang publik dan institusi pendidikan kembali memanas setelah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus yang viral di media sosial ini menyoroti bagaimana "lelucon" antar-mahasiswa ternyata bisa melampaui batas etika dan hukum.
Fenomena ini menarik perhatian masyarakat pada konsep sosiologis yang disebut Rape Culture Pyramid atau Piramida Budaya Pemerkosaan. Istilah ini menjelaskan bagaimana tindakan yang terlihat sepele dalam keseharian bisa menjadi fondasi bagi kejahatan seksual yang lebih besar.
Mengenal Budaya Pemerkosaan (Rape Culture)
Melansir data dari Southern Connecticut State University, rape culture adalah sebuah kondisi lingkungan di mana kekerasan seksual dianggap sebagai hal yang lumrah, dinormalisasi, bahkan dibenarkan dalam narasi media maupun budaya populer.
Budaya ini mengakar kuat melalui penggunaan bahasa misoginis—yang merendahkan perempuan—serta objektifikasi tubuh manusia. Ketika masyarakat mulai memaklumi candaan seksis (rape jokes), secara tidak langsung mereka sedang menciptakan ruang aman bagi pelaku kekerasan untuk bertindak lebih jauh tanpa merasa bersalah.
Pemerintah sendiri telah mengatur batasan ini melalui Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Pasal 5 Ayat 2 secara tegas mengkategorikan ujaran diskriminatif atau pelecehan verbal sebagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Membedah Tingkatan Piramida Budaya Pemerkosaan
Buku saku "Introduction to Sexual Violence" memetakan fenomena ini ke dalam empat lapisan utama. Setiap lapisan menjadi prasyarat bagi munculnya tindakan di level yang lebih tinggi:
Dasar Piramida (Normalisasi): Ini adalah tahap paling awal yang sering dianggap remeh. Contohnya adalah candaan seksis, stereotip gender, hingga locker room talk atau pembicaraan vulgar yang memandang orang lain hanya sebagai objek seksual.
Lapisan Menengah (Degradasi): Jika tahap dasar dibiarkan, perilaku akan meningkat menjadi catcalling (menggoda secara verbal), victim blaming (menyalahkan korban), hingga pengambilan foto tanpa izin (non-consensual photos).
Dekat Puncak (Pelanggaran Fisik): Pada tahap ini, pelaku mulai melakukan kontak fisik tanpa konsen. Tindakannya meliputi meraba tubuh orang lain (groping), pelecehan seksual di ruang publik, hingga pemaksaan hubungan melalui manipulasi psikologis.
Puncak Piramida (Kekerasan Brutal): Level tertinggi ini merupakan manifestasi paling ekstrem dari budaya yang dinormalisasi sejak dari dasar. Ini mencakup pemerkosaan, inses, hingga pembunuhan yang menyertai kekerasan seksual.
Memutus Rantai Kekerasan
Piramida ini menunjukkan bahwa tindakan brutal di puncak tidak terjadi secara tiba-tiba. Ada proses pembiaran terhadap perilaku-perilaku seksis di tingkat dasar yang memberikan rasa percaya diri bagi pelaku.
"Budaya pemerkosaan dinormalisasi melalui penggunaan bahasa misoginistik dan penggambaran kekerasan seksual yang glamor, menciptakan masyarakat yang mengabaikan hak perempuan," tulis Southern Connecticut State University.
Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku pelecehan verbal di lingkungan kampus bukan sekadar urusan moral, melainkan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan yang lebih mengerikan di masa depan. Edukasi mengenai konsen dan penghapusan stereotip gender menjadi kunci utama untuk meruntuhkan piramida berbahaya ini dari akarnya.