Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nominal di atas 10 juta, pihak Antam akan langsung memotong PPh 22 dari total nilai transaksi. Pemilik NPWP mendapatkan potongan 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen.
Para pengamat ekonomi menyarankan investor untuk tetap memantau pergerakan harga secara berkala, mengingat harga emas bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik serta nilai tukar mata uang asing.