SUMUT.DISWAY.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan pada perdagangan Rabu pagi, 25 Maret 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas melonjak sebesar Rp7.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.843.000 kini bertengger di angka Rp2.850.000 per gram. Tren positif ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang kini menyentuh posisi Rp2.507.000 per gram.
Kenaikan harga ini menjadi perhatian penting bagi para investor logam mulia di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi, mulai dari pecahan terkecil 1 gram hingga ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram. Besaran PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah, disertai dengan bukti potong resmi sebagai dokumen perpajakan.
Daftar harga pecahan emas Antam hari ini menunjukkan angka yang bervariasi. Untuk pecahan 0,5 gram dibanderol Rp1.475.000, sedangkan untuk ukuran 5 gram mencapai Rp14.025.000. Bagi investor skala besar, pecahan 100 gram dihargai Rp279.212.000, dan pecahan terbesar yakni 1.000 gram berada di angka Rp2.790.600.000. Harga-harga tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas global serta nilai tukar mata uang.
Para pelaku investasi disarankan untuk terus memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi. Kepastian mengenai saldo uang elektronik dan kelengkapan dokumen perpajakan seperti NPWP sangat membantu dalam mendapatkan harga final yang lebih efisien. Dengan memahami struktur harga dan kewajiban pajak yang berlaku, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan terukur di tengah dinamika ekonomi saat ini.