SUMUT.DISWAY.ID - Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau resmi menonaktifkan sementara seorang petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS. Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) yang melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa JS saat ini ditarik dari tugas operasional sehari-hari guna menjalani pemeriksaan internal intensif. Berdasarkan temuan awal dari Direktorat
Kepatuhan Internal, praktik lancung ini melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai calo untuk menegosiasikan tarif kepada WNA. Pelaku diduga mematok biaya hingga 300 dolar Singapura per orang sebelum akhirnya disepakati angka 250 dolar Singapura melalui proses tawar-menawar.
Penyelidikan mengungkap bahwa dari total uang tersebut, sebesar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke kantong petugas imigrasi. Kasus ini mulai terendus setelah tim kepatuhan internal melakukan penelusuran mendalam terhadap data penumpang serta rekaman CCTV di pelabuhan. Salah satu korban yang didalami identitasnya berinisial NAY, seorang warga negara Myanmar pemegang izin tinggal di Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengakui bahwa tingginya volume penumpang yang mencapai 7.000 orang per hari pada akhir pekan menjadi tantangan besar bagi jajarannya. Namun, ia menekankan bahwa kepadatan arus penumpang tidak boleh menjadi alasan bagi petugas untuk melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun etika profesi.
Pihak imigrasi berkomitmen memberikan sanksi berat sesuai aturan disiplin pegawai jika JS terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Saat ini, pihak imigrasi juga tengah mendalami keterlibatan pihak ketiga lainnya yang diduga mengorganisir praktik pungli tersebut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya bersih-bersih institusi imigrasi di wilayah perbatasan guna menjaga integritas pelayanan publik dan citra Indonesia di mata dunia internasional.