Sumut.Disway.id - Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengumumkan perubahan sistem penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA dan SMK pada 2025. Perubahan utama PDB adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili.
Adapun tujuan dari perubahan ini untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh calon siswa di wilayah provinsi Sumut.
Sebelumnya, sistem PPDB berdasarkan pada zonasi, di mana siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah yang terletak dalam radius tertentu berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.
Kini, sistem tersebut diganti dengan istilah domisili, yang memungkinkan siswa untuk mendaftar berdasarkan alamat tempat tinggal yang lebih luas, bukan hanya pada zona tertentu. Tujuan lain adalah untuk memperbaiki distribusi peserta didik di sekolah-sekolah yang ada.
Kadisdik Sumut, Zulkarnain mengatakan, perubahan ini juga untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah di daerah pusat kota dan daerah pinggiran.
Serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa yang tinggal di daerah dengan jumlah sekolah terbatas.
“Dengan menggunakan domisili, kami berharap siswa yang tinggal di daerah terpencil atau wilayah pinggiran dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendaftar ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, tanpa terbatas oleh zona,” ujar Zulkarnain.
Untuk cara pendaftarannya tetap sama dilakukan secara online melalui situs resmi Dinas Pendidikan Sumut.
Para orang tua dan calon siswa diharapkan untuk mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru, Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat, dan dokumen penting lainnya.
Berikut adalah beberapa langkah dalam pendaftaran PPDB 2025:
Verifikasi Domisili: Setiap calon siswa yang mendaftar wajib menyerahkan bukti domisili sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercatat di Kartu Keluarga.
Pengisian Data Pendaftaran: Orang tua atau wali siswa mengisi formulir pendaftaran secara online dan memilih sekolah sesuai domisili.
Penerimaan Berkas: Setelah pendaftaran online, calon siswa perlu menyerahkan dokumen fisik ke sekolah yang dipilih.
Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil seleksi PPDB akan diumumkan melalui website resmi dan papan pengumuman di setiap sekolah.