Pengungkapan tersebut berdasarkan informsai dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada sindikat jual beli dokumen kendaraan bermotor," kata Sumaryono.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Janfrisa Sembiring di Jalan Jamim Ginting.
Janfrisa berperan sebagai pembuat dokumen palsu untuk mobil dan sepeda motor tersebut.
"Dari hasil keterangan JS ini, kita bisa mengungkap sebanyak 10 orang lainnya yang terkait dengan peredaran dokumen palsu ini," ujarnya.