SUMUT.OISWAY.ID - Tokoh ulama sekaligus Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, memutuskan untuk menyudahi masa pengabdian strukturalnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beliau resmi mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan (Watim) MUI periode 2025-2030 dengan alasan usia dan keinginan untuk mendorong regenerasi organisasi.
Surat pengunduran diri tersebut telah sampai kepada Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, tertanggal 28 November 2025. Dalam surat tersebut, Kiai Ma’ruf menekankan bahwa masa tugasnya selama berpuluh-puluh tahun di MUI sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pemimpin yang lebih muda.
“Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulis Kiai Ma’ruf Amin dalam petikan suratnya.
Rekam Jejak Pengabdian Panjang
Keputusan ini menandai berakhirnya pengabdian formal Kiai Ma'ruf yang sangat panjang di lembaga tersebut. Selama berkiprah di MUI, beliau telah menempati berbagai posisi strategis, mulai dari Anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga jabatan terakhirnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.
Kiai Ma'ruf menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran pengurus jika terdapat kesalahan tutur kata maupun tindakan selama memimpin. Beliau merasa saat ini adalah momentum yang paling tepat untuk melakukan purna tugas secara struktural.
Memilih Jalur 'Uzlah Struktural'
Juru Bicara Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengonfirmasi kabar tersebut di Jakarta pada Selasa 23 Desember 2025. Masduki menjelaskan bahwa Kiai Ma'ruf kini memilih jalur "uzlah struktural", yakni bentuk pengabdian kepada masyarakat tanpa terikat jabatan organisasi secara formal.
"Beliau ingin mencari pengabdian lain yang tanpa terikat dengan struktural," ungkap Masduki.
Lebih lanjut, Masduki mengungkapkan bahwa Kiai Ma'ruf tidak hanya melepaskan jabatannya di MUI, tetapi juga mundur dari posisi Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini mempertegas keinginan beliau untuk sepenuhnya beristirahat dari kesibukan organisasi politik maupun keagamaan tingkat nasional.
Tahap Pembahasan Internal MUI
Meski surat sudah dikirimkan, proses pengunduran diri ini belum bersifat final secara organisatoris. Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI masih akan membahas surat tersebut dalam rapat internal.
“Surat Kiai Ma’ruf masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” tambah Masduki.
Langkah Kiai Ma'ruf ini mendapat apresiasi dari banyak pihak sebagai contoh sikap negarawan yang tahu kapan harus memberikan tongkat estafet kepemimpinan kepada generasi berikutnya.