SUMUT.DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membawa angin segar bagi para pekerja swasta menjelang akhir tahun. Pemerintah secara resmi mengimbau perusahaan untuk memberikan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan disiapkannya surat edaran resmi yang akan menjadi pedoman penerapan flexible working arrangement di sektor swasta. Kebijakan ini ditujukan untuk periode krusial penghujung tahun, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025.
"Pelaksanaan WFA ini kami tujukan untuk tanggal 29 sampai 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta karakteristik masing-masing perusahaan atau industri," ujar Yassierli saat memberikan keterangan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat menyesuaikan pola kerja karyawannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional usaha.
WFA Tidak Boleh Dihitung sebagai Cuti Tahunan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh disamakan dengan cuti tahunan. Perusahaan dilarang memotong jatah cuti karyawan hanya karena pekerja menjalankan tugas dari luar kantor selama periode tersebut.
Menurutnya, pekerja yang memanfaatkan skema WFA tetap melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab pekerjaan sebagaimana hari kerja normal. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi perusahaan untuk mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
Upah Pekerja Tetap Dibayarkan Penuh
Selain soal cuti, Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak upah pekerja. Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta tidak melakukan pemotongan gaji selama masa WFA berlangsung.
"Selama pelaksanaan WFA ini, kami mengimbau upah diberikan secara penuh sesuai dengan pekerjaan di tempat biasa atau sesuai kesepakatan semula," tegas Yassierli.
Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, pemerintah mengingatkan bahwa jam kerja dan pengawasan tetap harus dijalankan secara profesional. Perusahaan diminta menjaga produktivitas agar kebijakan ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pekerja, tetapi juga tetap menguntungkan dunia usaha.
Langkah penerapan WFA ini diharapkan mampu membantu mengurai kepadatan arus mudik dan balik selama libur Nataru, sekaligus memberi ruang bagi pekerja swasta untuk menyeimbangkan kebutuhan pekerjaan dan kebersamaan keluarga di akhir tahun.