Berusia 21 Tahun, Bandar Sabu di Perdagangan Simalungun Diciduk Polisi, 6,27 Gram Diamankan

Rabu 05-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang masih berusia muda di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan yang terjadi pada 1 November 2025 ini merupakan respons aktif kepolisian terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, pada Rabu (5/11) mengonfirmasi identitas tersangka berinisial PGS (21), yang merupakan warga setempat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, personel Satuan Narkoba menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,27 gram. Barang haram tersebut diakui oleh tersangka PGS sebagai miliknya. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang dipanggil R, yang juga berdomisili di Kelurahan Perdagangan.

AKP Henry menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak dan mengamankan pemasok utama sabu-sabu berinisial R.

Polres Simalungun menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif memberikan informasi mengenai kegiatan mencurigakan di lingkungan permukiman mereka guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

 

Kategori :