DICEKAL! Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Wajib Lapor Polisi

Kamis 20-11-2025,21:51 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menpora Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Seluruh tersangka kini dikenakan wajib lapor dan dicekal bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penetapan status ini pada Kamis 20 November 2025. Ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor seminggu sekali.

"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," ujar Kombes Bhudi Hermanto.

Selain wajib lapor, kepolisian juga menerapkan kebijakan cekal bepergian ke luar negeri terhadap kedelapan tersangka. Tindakan ini merupakan langkah untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses hukum berjalan.

"Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," jelasnya.

Kombes Budi Hermanto mengungkapkan alasan utama cekal tersebut. Status sebagai tersangka menjadi dasar kepolisian mencegah mereka meninggalkan Indonesia.

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," lanjutnya.

Meskipun demikian, para tersangka masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota, asalkan mereka tetap mematuhi kewajiban melapor sekali dalam seminggu. Wajib lapor ini berlaku untuk kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Klaster Tersangka dan Jerat Hukum

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan

Klaster Pertama, yang melibatkan lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dikenakan jerat hukum berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Klaster Kedua, yang terdiri dari tiga tersangka berinisial RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, juga dikenai pasal berlapis. Klaster kedua ini disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2).

 

Kategori :