Polisi Akhirnya Tetapkan Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Tersangka Cekik Pramugari Wings Air

Kamis 20-11-2025,21:14 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

SUMUT.DISWAY.ID -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menetapkan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air. Penetapan ini setelah penyidikan atas insiden cekikan di dalam pesawat rute Gunungsitoli menuju Kualanamu rampung.

Penetapan status tersangka terhadap Megawati Zebua pada 24 Oktober 2025 dan telah dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, pada hari Kamis 20 Novemer 2025.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Oktober 2025," ujar Kompol Siti Rohani.

Meskipun statusnya telah menjadi tersangka, kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap anggota dewan tersebut. Pihak kepolisian beralasan bahwa Megawati bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

"Tidak ditahan karena kooperatif," tambahnya.

Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pertama (Tahap I), yang berarti berkas penyidikan sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

Insiden penganiayaan ini terjadi saat boarding penerbangan Wings Air IW-1267 dengan rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025 lalu.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa keributan bermula dari pelanggaran prosedur penerbangan. 

Pelanggan berinisial MZ (Megawati Zebua) yang duduk di nomor kursi 19F, membawa koper yang seharusnya berstatus bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.

Sesuai dengan prosedur keselamatan dan standar operasional penerbangan, awak kabin (pramugari) lantas mengarahkan MZ agar koper tersebut dimasukkan ke dalam bagasi kargo di bagian belakang pesawat.

Namun, Megawati menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Ia menolak menaati instruksi tersebut, bahkan berupaya melepas label bagasi koper. Meskipun awak kabin sudah menjelaskan secara persuasif, MZ tetap tidak mengikuti arahan.

Ketika pramugari mendekat untuk melakukan pendekatan lanjutan, MZ justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan. Salah satu pramugari yang sedang bertugas menjadi korban dari tindakan kekerasan tersebut. 

Pihak maskapai tegas menyatakan bahwa pelanggan tersebut tidak menaati instruksi dan melakukan tindakan fisik yang tidak dapat dibenarkan.

Kategori :