Rencana Redenominasi: Gubernur BI Bongkar Tahapan Kritis dan Prediksi Butuh Waktu 6 Tahun

Selasa 18-11-2025,21:58 WIB
Reporter : Lina Setiawati
Editor : Lina Setiawati

Redenominasi Rupiah Bukan Proses Singkat, BI Perkirakan 6 Tahun Penuh

SUMUT.DISWAY.ID - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memastikan bahwa rencana penyederhanaan mata uang Rupiah, atau redenominasi (misalnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1), membutuhkan proses yang panjang dan bertahap. Perry menegaskan bahwa implementasi kebijakan moneter strategis ini tidak bisa terwujud dalam waktu singkat, karena memerlukan maksimal enam tahun penuh setelah payung hukum utamanya disahkan.

Dalam rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin 17 November 2025, Perry menjelaskan bahwa seluruh tahapan harus berjalan secara paralel dan terencana. "Prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak Undang-Undang disahkan sampai kemudian selesai diimplementasikan," kata Perry.

Tahap Awal: UU dan Transparansi Harga Jadi Kunci Sukses

Perry menggarisbawahi bahwa seluruh proses redenominasi tergantung pada tahap pertama, yaitu penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Tanpa UU ini, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak dapat berjalan.

Setelah landasan hukum ditetapkan, tahap kedua yang sangat krusial harus dilakukan, yakni penyusunan aturan tentang transparansi harga barang.

Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi kebingungan di masyarakat selama masa transisi dan menghilangkan risiko pedagang mengambil kesempatan menaikkan harga (rounding up).

"Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dulu sudah pernah ada, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K. Transparansi harga itu menjadi sangat penting," tegasnya.

Proses Fisik dan Masa Transisi Uang Kembar

Setelah aturan harga diimplementasikan, BI akan memasuki tahap ketiga, yakni penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini membutuhkan waktu serta koordinasi lintas lembaga yang ketat untuk memastikan ketersediaan dan keamanan uang.

Terakhir, tahap keempat adalah masa transisi. Pada tahap ini, uang lama dan uang baru Rupiah akan beredar bersamaan di masyarakat. Perry menjelaskan bahwa masa transisi ini memungkinkan masyarakat tetap bertransaksi tanpa kesulitan. "Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi menggunakan uang lama, bisa menggunakan uang baru, harganya sama," tutup Perry.

Kategori :