Wagub Surya Tegaskan Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

Wagub Surya Tegaskan Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Mengejar Penghargaan

Wagub Sumut Surya menegaskan keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja. KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik.--Dok. Pemprov SUMUT

SUMUT.DISWAY.ID - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Surya saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara.

Surya mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Masyarakat, lanjutnya, berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat yang dihasilkan.

BACA JUGA:Rico Waas dan DPRD Medan Bahas Banjir, Sampah, Transportasi, hingga PBG

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Ia menilai keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari hasil penilaian maupun banyaknya penghargaan yang diperoleh. Hal yang lebih penting adalah kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi, meningkatnya partisipasi publik, serta tumbuhnya kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, Surya meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai bahan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Surya juga mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap pencapaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain. Sementara itu, badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diminta menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar untuk memperbaiki pelayanan informasi.

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.

Ia turut mendorong badan publik yang telah meraih predikat Informatif untuk berbagi pengalaman, inovasi, dan praktik baik. Melalui kolaborasi tersebut, peningkatan kualitas pelayanan informasi diharapkan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Sumut.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hafidha Farwa menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi (monev) tidak hanya berfungsi menilai kepatuhan badan publik, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Ia menyoroti tiga hal yang perlu diperkuat. Pertama, menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan mengintegrasikannya dalam pelayanan publik. Kedua, memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan lebih efektif dan responsif. Ketiga, memastikan transformasi digital mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Hafidha berharap keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi prinsip kerja dan tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber: